Kemdikbudristek Bagi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan Jadi 4 zona
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek (Kemdikbudristek) menetapkan 4 zona di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Graha Tama Maja Kantor Pemkab Mojokerto, Senin , 31 Juli 2023.
Pembagian zona itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomoor 140/M/2023 tentang sistem zonasi kawasan Trowulan KCBN.
Dalam surat keputasan itu, KCBN Trowulan meliputi 50 desa di 2 Kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto dan Jombang dengan total luas 92,6 kilomoter persegi. Dua Kecamtan yakni Jatirejo, Puri, Trowulan, Sooko, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito,
Sosialisasi perdana ini dihadiri langsung oleh Direktur Perlindungan Cagar Budaya Judi Wahjudin. Selain itu juga turut hadiri Bupati Mojokerto Ikfina Famawati dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Turut hadir dua narsumber dari Perhimpunan Ahli Arkeologi Indonesia (PAAI) Daud Tanudirojo dan Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IC Muhammad Ichwan.
Direktur Perlindungan Cagar Budaya Judi Wahjudin mengatakan, penetapan sistem zonasi KCBN Trowulan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi kebutuhan konservasi kawasan agar terjaga keasliannya dan mencegah dari kerusakan.
Selain itu, untuk menjaga kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat, jelasnya.
"Zonasi itu merupakan bagian dari pelestarian sebagai batas-batas ruangan, bentuk pengendalian dan kemanfaatan dalam ruang lingkungan cagar budaya. Jadi zonasi bukan larangan, tetapi justru untuk pengendalian," katanya.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 140/M/2023 secara rinci membagi kawasan KCBN Trowulan menjadi 4 zona. Sebagai berikut :
Pertama zona inti, kawasan yang berfungsi melindungi cagar budaya secara langsung agar tidak mengalami penurunan kualitas kepentingan dan kondisi fisiknya.
Kedua zona penyangga, kawasan yang digunakan untuk melindungi zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap cagar budaya.
Ketiga zona pengembangan, kawasan yang memiliki potensi pengembangan atau pengembangan terbatas untuk tujuan rekreasi, kawasan pelestarian lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, religi, dan pariwisata.
Keempat zona pendukung. Zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan infrastruktur pendukung dalam pengembangan wilayah. Tentunya, dalam praktiknya memperhatikan kepentingan masyarakat luas sesuai dengan Perda RT/RW Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
Judi menambahkan, Kawasan Trowulan ditetapkan sebagai KCBN pada tahun 2013. Dimana, Kawasan Trowulan menjadi sumber pengetahuan, sejarah, dan destinasi wisata.
"Dikawasan ini sangat rentan dari potensi pengerusakan faktor alam dan manusia. Oleh karena itu perlu ada sistem zonasi cagar budaya melalui penataan dan pengelolaan yang tepat dari semua pihak yang berkaitan," pungkasnya.