Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Dodi Erianto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimDodi Erianto (43) diganjar hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 1,5 tahun penjara. Oknum PNS Pemkab Jombang ini dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap pembeli tanah di Mojokerto. 

Penjual Es Puter di Mojokerto Ditipu Pria Ngaku Polisi, Uang Rp 9 Juta untuk Bayar Kuliah Anak Amblas

Putusan terhadap Dodi dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu, 28 Agustus 2024 Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Terdakwa Dodi mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Turut hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti. 

Pemkab Mojokerto Gelontorkan Anggaran Rp 66 Miliar untuk UHC Prioritas

“Divonis 1 tahun 6 bulan,” ungkap JPU Ari kepada VIVA Jatim, Rabu, 28 Agustus 2024, 

Menurutnya, hakim menilai Dodi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutannya. 

Bupati Mojokerto Targetkan Produksi Padi 319.821 Ton pada 2025

Sebelumnya, ia menuntut Dodi dihukum penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sehingga ia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

“Kalau tuntutan kita 2 tahun 4 bulan. Kita pasti pikir-pikir (upaya banding,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title