Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Dodi Erianto (43) diganjar hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 1,5 tahun penjara. Oknum PNS Pemkab Jombang ini dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap pembeli tanah di Mojokerto.
Putusan terhadap Dodi dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu, 28 Agustus 2024 Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Terdakwa Dodi mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Turut hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti.
“Divonis 1 tahun 6 bulan,” ungkap JPU Ari kepada VIVA Jatim, Rabu, 28 Agustus 2024,
Menurutnya, hakim menilai Dodi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutannya.
Sebelumnya, ia menuntut Dodi dihukum penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sehingga ia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kalau tuntutan kita 2 tahun 4 bulan. Kita pasti pikir-pikir (upaya banding,” tandasnya.