Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Dodi Erianto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimDodi Erianto (43) diganjar hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 1,5 tahun penjara. Oknum PNS Pemkab Jombang ini dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap pembeli tanah di Mojokerto. 

Kasus Kriminalitas Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota pada 2024 Turun 19,7%, Penipuan Paling Banyak

Putusan terhadap Dodi dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu, 28 Agustus 2024 Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Terdakwa Dodi mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Turut hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti. 

Puluhan Pengusaha Katering Kediri Tertipu Program Makan Bergizi Gratis

“Divonis 1 tahun 6 bulan,” ungkap JPU Ari kepada VIVA Jatim, Rabu, 28 Agustus 2024, 

Menurutnya, hakim menilai Dodi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutannya. 

Tips Aman Hindari Penipuan dengan Modus Transaksi COD, AutoKirim Solusinya!

Sebelumnya, ia menuntut Dodi dihukum penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sehingga ia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

“Kalau tuntutan kita 2 tahun 4 bulan. Kita pasti pikir-pikir (upaya banding,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title