Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:51 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Pembayaran DP kedua dilakukan korban pada 30 November 2021 senilai Rp 25 juta. Sehingga total uang DP yang transfer ke Dodi Rp 75 juta.
Dodi memberikan kwitansi kepada korban yang telah dibubuhi tanda tangan pemilik tanah. Namun tanda tangan pemilik tanah itu dipalsukan.
Ternyata, uang Rp 75 juta dari korban tersebut tak diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi digunakan untuk kebutuhan Dodi pribadi.