Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Dodi Erianto (43) diganjar hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 1,5 tahun penjara. Oknum PNS Pemkab Jombang ini dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap pembeli tanah di Mojokerto.
Putusan terhadap Dodi dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu, 28 Agustus 2024 Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Terdakwa Dodi mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Turut hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti.
“Divonis 1 tahun 6 bulan,” ungkap JPU Ari kepada VIVA Jatim, Rabu, 28 Agustus 2024,
Menurutnya, hakim menilai Dodi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutannya.
Sebelumnya, ia menuntut Dodi dihukum penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sehingga ia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kalau tuntutan kita 2 tahun 4 bulan. Kita pasti pikir-pikir (upaya banding,” tandasnya.
Korban penipuan adalah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penipuan tersebut bermula pada September 2021 silam.
Saat itu, Dodi menawarkan kepada korban dua bidang tanah milik Mayuni Sofyan di Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Bulan September 2021. Pertama, tanah seluas 1.488 meter persegi. Tanah kedua, seluas 1.484 meter persegi.
Kedua bidang tanah tersebut bersertifikat SHGB atas nama PT Citra Royal Sentosa. Menurut Ari, Dodi menawarkan harga Rp 500 juta sebagaimana permintaan pemilik tanah.
Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Dodi mengajak korban meninjau lokasi dua bidang tanah. Setelah melihat, korban tergiur tawaran Dodi. Bahkan, kata Ari, korban berencana menjadikan tanah untuk kavling. Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Dodi. Yaitu Rp 500 juta.
Dodi meminta korban untuk membayar uang muka (DP) terlebih dahulu sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, antara korban dan Dodi bertemu di kantor notaris Adi Nugroho di Perumahan Graha Majapahit, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada 27 Oktober 2021. Mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan dan transaksi.
Ketika itu, korban meminta ketemu dengan pemilik tanah langsung. Namun, Dodi beralasan si pemilik tanah sibuk karena merawat istrinya yang sedang sakit. Disisi lain, Dodi tak dibekali surat kuasa oleh pemilik tanah.
Saat itu, Dodi meminta korban untuk membayar yang uang muka (DP) tanda jadi sebesar Rp 75 juta. Pembayaran ditransfer melalui rekening Dodi. Akan tetapi, di hari itu korban hanya mentransfer Rp 50 juta.
Pembayaran DP kedua dilakukan korban pada 30 November 2021 senilai Rp 25 juta. Sehingga total uang DP yang transfer ke Dodi Rp 75 juta.
Dodi memberikan kwitansi kepada korban yang telah dibubuhi tanda tangan pemilik tanah. Namun tanda tangan pemilik tanah itu dipalsukan.
Ternyata, uang Rp 75 juta dari korban tersebut tak diserahkan kepada pemilik tanah. Akan tetapi digunakan untuk kebutuhan Dodi pribadi.