Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Dodi Erianto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Korban penipuan adalah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penipuan tersebut bermula pada September 2021 silam. 

Pegawai Honorer Selingkuhan PNS Mojokerto yang Digerebek Suami saat Bugil Dipecat

Saat itu, Dodi menawarkan kepada korban dua bidang tanah milik Mayuni Sofyan di Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Bulan September 2021. Pertama, tanah seluas 1.488 meter persegi. Tanah kedua, seluas 1.484 meter persegi. 

Kedua bidang tanah tersebut bersertifikat SHGB atas nama PT Citra Royal Sentosa. Menurut Ari, Dodi menawarkan harga Rp 500 juta sebagaimana permintaan pemilik tanah. 

Ratu Tipu-tipu Lintas Kabupaten Ditangkap di Lamongan, Pelaku Beraksi di 13 Lokasi

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Dodi mengajak korban meninjau lokasi dua bidang tanah. Setelah melihat, korban tergiur tawaran Dodi. Bahkan, kata Ari, korban berencana menjadikan tanah untuk kavling. Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Dodi. Yaitu Rp 500 juta. 

 Dodi meminta korban untuk membayar uang muka (DP) terlebih dahulu sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, antara korban dan Dodi bertemu di kantor notaris Adi Nugroho di Perumahan Graha Majapahit, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada 27 Oktober 2021. Mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan dan transaksi. 

Survei Litbang Kompas, Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemkab Mojokerto Tinggi di 4 Bidang

Ketika itu, korban meminta ketemu dengan pemilik tanah langsung. Namun, Dodi beralasan si pemilik tanah sibuk karena merawat istrinya yang sedang sakit. Disisi lain, Dodi tak dibekali surat kuasa oleh pemilik tanah. 

Saat itu, Dodi meminta korban untuk membayar yang uang muka (DP) tanda jadi sebesar Rp 75 juta. Pembayaran ditransfer melalui rekening Dodi. Akan tetapi, di hari itu korban hanya mentransfer Rp 50 juta. 

Halaman Selanjutnya
img_title