Tulungagung Punya Aset Pohon Sonokeling Tepi Jalan Senilai Rp1 Miliar

Petugas menginventarisir Pohon Sonokeling
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Pepohonan di tepi jalan Kabupaten Tulungagung milik pemerintah daerah bernilai ekonomis. Salah satunya yang dilindungi yaitu Pohon Sonokeling sebanyak 80-an batang dengan estimasi harga Rp1 miliar lebih.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Reni Fatmawati mengungkapkan rasa syukur, lantaran pohon tepi jalan sudah masuk ke aset Pemkab Tulungagung. Termasuk sudah dinilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) penghitungan kalkulasi nominal harga.

"Ini (Sonokeling) sudah menjadi aset. Jadi sudah aman kalau ada pencurian, berarti sudah boleh untuk melaporkan dan menindaklanjuti. Nilainya berapa M begitu, saya lupa, sekitar Rp 1 miliaran," ungkap Reni Fatmawati di Hutan Kota, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ia mengaku, dengan sukses 'Launching Sistem Inventarisasi Pohon Tepi Jalan (Sista Polan)' dan Pembentukan Tim Pelestarian dan Perlindungan Pohon Tepi Jalan, pihaknya berharap pepohonan semakin terinventarisir denga baik,terjaga dan terhindar pencurian.

Reni menyebutkan kondisi Pohon Sonokeling saat ini sudah berukuran besar banyak di tepi jalan. Jumlah yang sudah terdata di DLH Tulungagung ada sebanyak 88 Pohon Sonokeling. Tersebar di beberapa wilayah se-Tulungagung, mulai Ngunut hingga Kecamatan Kauman.

Dengan adanya 'Sista Polan' pihaknya akan lebih mudah mendapatkan aduan dari masyarakat sekaligus menginventarisir pepohonan. Petugas sebelumnya menemukan di wilayah Kecamatan Kauman ada Pohon Sonokeling dengan lingkar pohon atau berdiameter 2,2 sampai 3,2 meter.

"Iya tingkat kerawanan tinggi. Kalau orang yang main kayu (pelaku pencurian kayu) sudah membuat titik ini ini," jelasnya.

Ia mengakui di tahun 2022 ada puluhan yang hilang masuk wilayah tepi jalan Balai Jalan Nasional. Namun, setelah petugas DLH Tulungagung menginventarisir kerawanan berkurang dan tidak ada lagi di 2023.

Kedepan untuk lebih memperketat, Reni mengaku akan memberikan barcode di masing-masing batang Pohon Sonokeling. Harapannya masing-masing pohon terinnventaris sebagai pohon langka serta menjaga kelestarian hayati.

"Kita tujuannya tidak hanya yang nilai ekonomi tinggi, tapi juga yang kategori langka apa tindak lanjutnya. Makanya kita mengajak izin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Blitar," tandasnya.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Tulungagung, Santoso mengungkapkan sesuai kewenangan pencurian pohon tepi jalan sudah menindaklanjuti ke pihak berwajib di tahun 2022 silam. Mengingat pohon yang dicuri bernilai cukup tinggi.

"Alhamdulillah bahwa terjadi pencurian sempat terjadi kejar-kejaran dan ketemu di Malang," ujar Santoso.

Sementara untuk data 2022, kasus pencurian ada 21 pohon. Dengan rincian yang 19 titik menjadi kewenangan balai besar, dan dua titik lainnya masuk kewenangan Pemkab Tulungagung. Jenis pohon yang dicuri adalah Sonokeling, lalu barang bukti telah diamankan di Balai Kelola Malang.

"Itu di 2022, kalau tahun ini tidak ada. Berharap jangan sampai 2023 ada laporan, merepotkan saya dan kepolisian," tutupnya sambil tertawa.