MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA Jatim – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan kasasi itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dengan empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun nengaku puas akan keputusan tersebut.
Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J.
Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.
"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.
Kamaruddin berharap agar putusan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya. "Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," tegasnya.