Kronologi Eksekusi 28 Rumah di Dukuh Pakis Surabaya yang Sempat Alot
- Mokhammad Dofir/Viva Jatim
Anik mengatakan, telah menempati rumah peninggalan orang tua yang dibangun di atas lahan sengketa itu sejak lahir. Makanya, eksekusi PN Surabaya yang ia sebut mendadak tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada warga sangat mengejutkan.
"Nggak pernah dikasih tahu, nggak pernah," akunya.
Senasib dengan Anik. Tetangganya, Alvi Saifullah (56) juga kaget saat diminta keluar tiba-tiba oleh juru sita. Dirinya pun berusaha mempertahankan rumahnya karena selama ini selalu rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama dirinya.
"Kita selama ini bayar PBB atas nama kami, kok begini. Kami ndak terima," imbuh Alvi.
Upaya mempertahankan rumah satu-satunya itu gagal, petugas eksekusi yang dibekingi aparat keamanan kalah banyak dibandingkan jumlah warga yang dieksekusi. Sehingga mau tidak mau dia harus merelakan bangunan sambil menyaksikan semua perabotan diangkut kuli angkut ke tanah lapang.
Dalam putusan PN Surabaya, kasus sengketa lahan antara Weni Oentari dengan Sidik Dewanto, Haryo Soerjo Wirjohadipoetro serta Rudy Setiawan bergulir mulai tahun 2019.
Kala itu, Weni menggugat lahan di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, ke PN Surabaya pada 23 September 2019. Lahan seluas lebih dari 2 hektar itu sebagai harta gono gini milik Weni dalam pernikahan dengan mantan suaminya, Sidik Dewanto selama 37 tahun.