Kronologi Eksekusi 28 Rumah di Dukuh Pakis Surabaya yang Sempat Alot
Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:22 WIB
Sumber :
- Mokhammad Dofir/Viva Jatim
Proses pembagian harta gono gini berupa lahan kemudian dicatatkan pada akta Nomor 18 di hadapan Natalya Yahya Puteri Wijaya pada 24 Mei 2011. Namun berjalannya waktu, lahan milik Weni itu tidak kunjung diserahkan dalam keadaan kosong oleh Sidik, bahkan sudah berubah menjadi pemukiman. Selain itu, sertipikat tanah juga masih mengatasnamakan Soerjo Wirjohadipoetro.
Weni kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya yang akhirnya ia menangkan dan berbuntut pada eksekusi warga.