Dua Wanita di Mojokerto Tipu Puluhan Orang, Kerugian Korban Capai Rp 3,7 Miliar
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Akhirnya, Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan keduanya sebagai tersanbka pada bulan Juli 2023. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Melani mengaku perbuatanya. Ia menyebut dalam kasus ini berperan sebagai pencari modal. Rata-rata korban merupakan teman dekatnya sendiri. Ia mendapatkan keuntungan dari para pemodal.
"Dapat uang dari investasi tadi 1 banding 2 dari pemodal. Teman dekat semua, tidak ada jaminan," katanya.
Sementara tersangka Sulistiyani menjelaskan, bisinis yang dijalankan ada menjual kosmestik berbagai merk. Ia menyebut, awalnya sempat membagikan keuntungan 10 sampai 20 persen. Namun, seiring berjalannya waktu bisnis mengalami kerugian. Sehingga ia tidak bisa membayar keuntungan investor.
"Ada uang diberikan tapi ditengah jalan berhenti karena tidak ada uangnya. Habisnya karena saya menjual (kosmetik) dengan rugi," ujarnya.
Selain dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tersangka Melani. Yakni 1 unit mobil Mitsubishi Pajero nopol S64 NBI 1, truk Colt Diesel Canter tahun 2022, 1 unit sepeda motor Vespa 2023 nopol S-6444-NBI, 1 Unit sepeda motor Kawazaki Ninja nopol S-4536-QV.