Baru Bebas Penjara, 3 Narapidana Asal Jember Diciduk gegara Curi Motor Lagi

Penyerahan motor hasil kejahatan komplotan ke pemilik
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Selain menangkap pelaku Curanmor, Piter menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kunci T yang telah dimodifikasi, handphone, jam tangan hingga dompet.

Kendaraan hasil kejahatan turut pula diamankan dalam pengungkapan ini. Antara lain Honda Beat, Honda Vario, Suzuki Spin dan Honda Supra x.

"Atas tindak kejahatan yang dilakukan ketiga orang tersebut, maka kami menerapkan Pasal 363 KUHP ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandas Piter.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menyampaikan, sebagian motor yang ditemukan petugas dalam pengungkapan ini sudah diserahkan kepada pemiliknya.

Penyerahan motor dilakukan setelah pemilik dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

"Dan ini tidak dipungut biaya alias gratis," singkat Lintar.

Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini kemudian berpesan kepada masyarakat agar tidak teledor ketika memarkir kendaraannya. Usahakan ditaruh pada posisi yang mudah terlihat serta tidak jauh dari jangkauan pemilik motor.