Baru Bebas Penjara, 3 Narapidana Asal Jember Diciduk gegara Curi Motor Lagi

Penyerahan motor hasil kejahatan komplotan ke pemilik
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim - Hukuman penjara sepertinya tak membuat jera para pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Jember. Baru saja keluar tahanan, tiga mantan narapidana lagi-lagi berurusan dengan polisi.

SL (39) Warga Balung, Jember. Ia ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah mencuri motor. Padahal ia baru sehari menghirup udara bebas setelah ditahan atas kasus Curanmor di Denpasar, Bali.

Pun dengan rekannya, NA (41) warga Wuluhan, Jember, juga diciduk polisi usai mencuri motor bersama SL. Mirisnya, NA juga sama-sama baru keluar tahanan di Denpasar atas kasus yang sama pula.

Saat beraksi, keduanya dibantu KS (37) asal Semboro, Jember. KS juga residivis kasus perampokan rumah dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Piter Yanottaman mengatakan, ketiganya merupakan komplotan pelaku Curanmor yang meresahkan warga Kabupaten Jember. Saat ditangkap mereka mengaku telah mencuri berbagai merek motor di enam lokasi sejak Bulan Mei hingga Agustus 2023.

"Mei, Juni, Juli, Agustus 2023. Tepatnya ada enam TKP [Tempat Kejadian Perkara]," ujar Piter saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa 15 Agustus 2023.

Piter menambahkan, saat beraksi ketiga pelaku berbagi peran. SA dan NS bertindak sebagai eksekutor atau yang merusak kunci dan membawa kabur motor curian. Sementara rekannya, KS, bertugas mengawasi sekeliling lokasi pencurian.

Selain menangkap pelaku Curanmor, Piter menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kunci T yang telah dimodifikasi, handphone, jam tangan hingga dompet.

Kendaraan hasil kejahatan turut pula diamankan dalam pengungkapan ini. Antara lain Honda Beat, Honda Vario, Suzuki Spin dan Honda Supra x.

"Atas tindak kejahatan yang dilakukan ketiga orang tersebut, maka kami menerapkan Pasal 363 KUHP ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandas Piter.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menyampaikan, sebagian motor yang ditemukan petugas dalam pengungkapan ini sudah diserahkan kepada pemiliknya.

Penyerahan motor dilakukan setelah pemilik dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

"Dan ini tidak dipungut biaya alias gratis," singkat Lintar.

Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini kemudian berpesan kepada masyarakat agar tidak teledor ketika memarkir kendaraannya. Usahakan ditaruh pada posisi yang mudah terlihat serta tidak jauh dari jangkauan pemilik motor.

Walaupun kendaraan sudah ditaruh di dalam rumah, Lintar menyarankan agar pemilik tetap mengunci kendaraan menggunakan kunci ganda.

"Sebaiknya dikunci ganda, meskipun motor di dalam rumah," pungkasnya.