Naik per 20 Agustus 2023, Ini Harga Terbaru Tarif Tol Ruas Ngawi-Kertosono Golongan I-V
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Tepat pukul 00.00 WIB pada 20 Agustus 2023 nanti, ruas tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur bakal mengalami penyesuaian tarif. Ruas tol yang memiliki panjang 87 kilometer ini akan naik sebesar 7,64 persen.
Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), Arie Irianto, menyebut kenaikan jalan tol disesuaikan berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021–31 Januari 2023, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
"Penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebesar 7,64 persen berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021–31 Januari 2023," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Penyesuaian tarif reguler merupakan wujud kepastian skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol.
Hal ini bertujuan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif dan mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," pungkas Arie Irianto.