Pria Pengangguran Ditangkap Polrestabes Surabaya gegara Edarkan Sabu Eceran
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Hasil pemeriksaan awal terungkap jika barang berupa serbuk putih itu dibeli dari seorang berinisial SF seharga satu juta rupiah. Sabu lalu dibagi menjadi eceran agar mudah diedarkan dengan harga hemat.
Sementara si pemasok, SF, masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Dari pemeriksaan itu juga terungkap, IH adalah seorang residivis kasus serupa. Yang bersangkutan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya sekira tahun 2018 lalu.
"Dia itu residivis, ditangkap sekitar tahun 2018 lalu. Kasus yang sama," tandasnya.
Tersangka IH kini mendekam di ruang tahanan Markas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.