Kepolisian Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa yang Berstatus Buron selama 5 Tahun
- Viva.co.id
Malang, VIVA Jatim-Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap KMD (59), tersangka buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Jumat, 25 Agustus 2023.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan KMD ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga Mushola di Desa Kedungbanteng.
“KMD merupakan tersangka kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB” kata Putu saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Menurut Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa.
Dikatakan Putu, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan” ungkapnya.