Penasehat Hukum Pemuda Sidoarjo Sebut Tak Ada Unsur Paksaan Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Penasehat hukum FS (18), Luckman Arief menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan 3 tahun penjara dan 2 bulan pelatihan kerja yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
FS dinilai jaksa terbukti melakukan bujuk rayu terhadap pacarnya yang masih belia untuk bersetubuh di vila kawasan wisata, Pacet, Mojokerto.
Sidang pembacaan nota pembelaan digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 30 Agustus 2023. Sidang dipimpin hakim tunggal Nurlely.
FS, pemuda asal Sidoarjo itu mengikuti sidang melalui daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri dan Penasihat Hukum FS, Luckman Arief hadir langsung di ruangan sidang.
Persidangan ini juga turut menghadirkan perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena terdakwa tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ibu FS.
Penasihat Hukum FS, Luckman Arief mengatakan, kliennya dinilai melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, ia menyebut unsur paksaan yang dituduhkan terhadap kliennya tak terbukti.
Sebab, persetubuhan yang dilakukan FS dan gadis asal Kecamatan Driyorejo, Gresik itu atas dasar suka sama suka. Sehingga, ia meminta agar FS hanya dijatuhi hukuman berupa pembinaan pelatihan kerja selama 3 bulan. Selain itu juga dibebaskan dari pidana penjara.