Penasehat Hukum Pemuda Sidoarjo Sebut Tak Ada Unsur Paksaan Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Tidak terbukti sepenuhnya. karena terbukti mereka suka sama suka melakukan hal itu (persetebuhan). Bujuk rayu tidak terbukti," kata dia kepada wartawan usai sidang, Rabu 29 Agustus 2023.
Luckma menuturkan, hukuman 3 tahun penjara yang diinginkan JPU dianggap setimpal dengan perbuatan FS. Akan tetapi, pihaknya mempertimbangkan masa depan dan nama baik FS. Apalagi, kedua belah pihak besepakat damai.
"Orang tua terdakwa sudah minta maaf saat sidang pemeriksaan saksi. Surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua keluarga dan dilampirkan dalam nota pembelaan," kataya.
Saat sidang pembacaan nota pembelaan ini ibu kandung FS turut hadiri. Menurut Luckman, ibu FS menangis sesenggukan ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan Majelis Hakim.
"Disampaikan permintaan maaf oleh ibunya secara langsung sambil menangis. Tidak terlalu jelas tadi, intinya permohaan maaf karena memang oang tuanya juga mau tidak ada paksaannya, perminta maaf permohonan di pledeou. Surat ditanda tangani kedua bela pihak," ungkap Luckman.
Kasus ini terungkap, ketika kakak korban melapor ke polda karena NR mengalami pemerkosaan oleh dua remaja pada awal tahun ini. Remaja yatim piatu tersebut diperkosa dalam kondisi mabuk.
Dua remaja itu kini diproses di Surabaya. Dari penyelidikan polisi, akhirnya terbongkar FS juga pernah menyetubuhi NR. Karena perbuatannya dilakukan di wilayah Mojokerto, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto oleh Polda Jatim.