Pelaku Dewasa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa 5 Pasal

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengadali Mochammad Adi (19), pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15) dengan pasal 5 alternatif.

 Sidang perdana ini digelar di ruang cakra PN Mojokerto pada Kamis, 31 Agustus 2023. Sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Khusnul Khotimah dijaga ketat oleh petugas kepolisian. 

Adi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dan Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah hadir langsung di ruang sidang. 

Setelah penuntut umum membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ayah mendiang korban AE, AU (40) hadir sebagai saksi dari penuntut umum. Sidang ini berlangsung 2 jam lamanya. 

Menurut Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Adi didakwa pasal 5 pasal. Yakni dakwan alternatif utama  melanggar  Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP

Adapun dakwaan alternatif kedua pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  jo Pasal 56 ke-1  KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Dakwaan alternatif ketiga, melanggar pasal 80 Ayat  (3) Juncto Pasal 76C Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Kemudian, dakwaan alternatif Keempat melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan dakwaan alternatif kelima melanggar pasal 286 KUHP.