Pelaku Dewasa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa 5 Pasal
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Dengan jeratan tersebut, maka Adi akan diancam dengan hukuman maksimal. Mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.
Penyertaan itu setelah Adi terbukti ikut merencanakan pembunuhan bersama AA (15) yang bertindak sebagai eksekutor. Bahkan, pria asal Desa Mojowatesrejo, Kemlagi ini juga turut menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa dan merampas ponsel dan motor untuk dijual serta dinikmati uangnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi. Yakni, ayah AE, AU yang hadir secara langsung hadir di ruang sidang. Sedangankan saksi satu lagi adalah AA. Ia hadir secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Frans menyebut, berdasarkan keterangan pelaku AA, Adi sempat meyetubuhi dua kali setelah korban tewas. Namun, hal itu harus digali keterangannya lagi kepada Adi.
"Nanti kita menggali dari saksi anak terkait kronologinya persetubuhan yang dilakukan terdakwa. Menurut versi pelaku anak, sudah keadaan meninggal, tapi belum kita pastikan, tapi dia tidak tahu karena waktu itu si anak mencari tali rafia. Pengakuan terdakwa dewasa kepada pelaku anak memang dua kali," ungkapnnya kepada wartawan usai sidang.
Sementara, Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah menyampaikan, jika kliennya mengakui perbuatannya. Menurut dia, Adi turut serta membantu melakukan pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi itu.
"Dia (Adi) bukan yang mempunyai ide, dia hanya membantu untuk membuang korban setelah dibunuh AA," katanya.