Luasan Pengadaan Tanah Jalan Tol di Tulungagung Bertambah 6,1 Hektare
- Madchan Jazuli/ Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim-Perkembangan proses rencana pembangunan Proyek Strategi Nasional Jalan Tol Kediri-Tulungagung terus dikebut. Ada penambahan beberapa hektare untuk sisi kanan dan kiri ruas jalan tol seluas 6,13 hektare.
Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung Tahap II. Total desa yang terdampak untuk pembangunan jalan tol sebanyak 14 desa se-Kabupaten Tulungagung dengan jumlah 580 bidang tanah.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengungkapkan sosialisasi ini merupakan pemberitahuan awal, baik Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Tulungagung. Akan ada penambahan lahan meski sudah berproses penetapan lokasi dalam pengadaan tanah untuk tahap pertama.
"Luasannya 6,1 hektare penambahannya. Kalau luasan tanah dulu sudah 100 hektare untuk Tulungagung.Kurang lebih 580 bidang data awal, nanti bisa berkembang di lapangan," beber Linanda Krisni Susanti, Senin, 4 September 2023.
Menurutnya, penambahan tersebut ada beberapa terkait dengan ketentuan baru dari Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur dan BBJT. Termasuk ada standar yang harus dipenuhi untuk konstruksi Jalan Tol.
Linda menambahkan bahwa tadi yang hadir merupakan warga terdampak ada yang baru pertama kali mengikuti sosialisasi. Lantaran, di tahap pertama masih belum terdampak penentuan lokasi jalan tol.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku masyarakat yang terdampak baru kali ini harus mengikuti sesuai prosedur dari awal. Tim pengadaan tanah tidak bisa serta Merta langsung membebaskan penambahan lahan.
"Persyaratan pembayaran adalah penetapan lokasi. Sepanjang belum masuk, kami tidak boleh membebaskan tanah itu. Jadi harus diulangi lagi, penetapan lokasi lagi khusus untuk penambahan. Baru dari situ, memang prosesnya jadi dua kali kalau ada penambahan lagi," jelasnya.
Linda berharap usai sosialisasi ini, nanti masyarakat sudah mengetahui bahwa beliau-beliau akan terkena kembali tahap kedua. Ketika sudah siap, akan masuk pada tahap konsultasi publik.
"Konsultasi publik adalah mencari kesepakatan. Kalau molor, tidak. Karena sudah diperhitungkan oleh badan usaha itu, Kalau konstruksinya sudah terakomodir," tandasnya.