Imingi Duit Rp10 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan di Surabaya

KST (kiri), tersangka pencabulan keponakannya sendiri.
Sumber :
  • Humas Polrestabes Surabaya

Kini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.