Imingi Duit Rp10 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan di Surabaya
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 12:42 WIB
Sumber :
- Humas Polrestabes Surabaya
Kini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.