Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang
Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa hukuman bui selama 12 tahun.

Atas vonis ini, Sahat menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menegaskan menerima putusan Majelis Hakim.

"Menerima yang mulia," singkat Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Sahat melakukan pembelaan bahwa dia tidak menerima sejumlah suap yang dinyatakan JPU yakni Rp39,5 miliar.

Kader partai Golkar itu mengaku hanya menerima uang sebesar Rp2,75 miliar. 

Bahkan, terdakwa juga bersikukuh bahwa tidak mengenal almarhum Mochammad Qosim, sosok yang disebut-sebut sebagai tangan kanan dan penyalur uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ke Sahat.

Bahkan dalam kesempatan itu Sahat memelas kepada Majelis Hakim sembari mengutip tiga ayat dari Alkitab seputar kehidupannya.