Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Usai mendengat putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding.

“Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir.

“Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Samanhudi divonis lima tahun penjara.

Jaksa waktu itu menilai terdakwa Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang melakukan kejahatan di rumah dinas Santoso. Perbuatannya melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.