GRT Anak DPR Kini Dijerat Pasal Pembunuhan Bukan Penganiayaan
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menganulir pasal yang menjerat GRT, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganiaya DSA hingga tewas.
GRT sebelumnya dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat hingga menimbulkan kematian bagi korban dan/atau Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun kini polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Sehingga GRT terancam hukuman 15 tahun bui.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono mengatakan, perubahan pasal yang disangkakan kepada GRT berdasarkan hasil gelar perkara, pada Selasa 10 Oktober 2023 kemarin malam.
Selain itu, perubahan pasal yang menjerat GRT dikatakan Hendro juga berdasarkan temuan fakta-fakta baru selama proses rekonstruksi di lokasi kejadian serta pendalaman ulang hingga pemeriksaan saksi maupun barang bukti.
"Perlu dipahami bahwa penyidikan ini sifatnya dinamis, berjalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa kemudian dalam proses pedalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap saksi, beberapa saksi maupun terhadap tersangka itu sendiri. Melakukan pendalaman ulang penelitian dari beberapa alat bukti (yang) diperkuat kami kemarin melakukan rekonstruksi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara malam harinya," beber Hendro di hadapan awak media, Rabu 11 Oktober 2023.
Hendro menyampaikan, ahli pidana, ahli komputer dan kedokteran forensik turut terlibat dalam gelar perkara. Dan disitu, penyidik menyimpulkan aksi GRT menganiaya DSA hingga tewas pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu, diduga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan.