Motif GRT Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas : Cekcok Sakit Hati Saat Mabuk

Anak DPR Pembunuh DSA Peragakan 41 Adegann
Anak DPR Pembunuh DSA Peragakan 41 Adegann
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Dalam kasus ini, tersangka GRT mulanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal.

Namun kini polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Sehingga GRT terancam hukuman 15 tahun bui.