Mark-up Gram Emas Nasabah, Kepala UPC Pegadaian Ditangkap Kejari Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
"Kami temukan dua alat bukti bahkan lebih oleh penyidik dan diperoleh, bahwa tersangka selaku Kepala PT. Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai," terang Alifin.
Menurut Alifin, hasil audit internal Madya PT. Pegadian diperoleh bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugiaan negara sebesar Rp. 2,3 Milyar.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.
"Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadiaan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 milyar," ujarnya.