Mark-up Gram Emas Nasabah, Kepala UPC Pegadaian Ditangkap Kejari Gresik

Kepala UPC Pegadaian Ditangkap Kejari Gresik
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap tersangka korupsi uang perusahaan pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo.

Pelaku Harto Noercahyo (36) ditangkap saat bersembunyi bersama teman prianya di Apartemen Gading Icon, Pulogadung, Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat, 13 Oktober 2023 dini hari.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal perusahaan. Mengetahui ulahnya tercium, pelaku yang menjabat sebagai Kepala Pegadaian UPC Legundi sejak 2021 itu menghilang.

Ada tiga modus operandi yang digunakan oleh tersangka, diantaranya menggunakan identitas nasabah pegadaian yang sudah lunas untuk mencairkan pinjaman. Kedua menggunakan identitas palsu atau kredit fiktif.

Lalu ketiga melakukan mark up gram emas pinjaman nasabah. Kajari Gresik Nana Riyana melalui Kasipidsus Kejari Gresik Alifin Nurwanda Rahman mengatakan, tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik berhasil meringkus pelaku di apartemen yang disewa dalam keadaan tidur dan tidak melakukan perlawanan.

"Karena selama 2 bulan tersangka tidak diketahui keberadaannya. Kemudian atas kerjasama tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan oleh tim Kejari Gresik di apartemen, tersangka yang warga Gubeng Surabaya ini langsung diterbangkan ke Gresik dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku kemudian diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Kami temukan dua alat bukti bahkan lebih oleh penyidik dan diperoleh, bahwa tersangka selaku Kepala PT. Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai," terang Alifin.

Menurut Alifin, hasil audit internal Madya PT. Pegadian diperoleh bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugiaan negara sebesar Rp. 2,3 Milyar.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

"Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadiaan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 milyar," ujarnya.