Diduga Selenggarakan Ibadah Haji Ilegal, 3 WNI Ditangkap di Makkah
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Otoritas Keamanan di Makkah Arab Saudi kembali menangkap 3 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap karena tersandung kasus hukum dugaan terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal. Ketiganya adalah IB, AM dan AAS. Selasa, 13 Mei 2025.
Dikutip dari VIVA, Rabu, 21 Mei 2025, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, gelang jemaah, mesin penghitung uang, serta uang tunai sebesar 38.000 riyal Saudi atau sekitar Rp170 juta.
Menurut pengakuan salah satu terduga, AM, uang itu merupakan tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk jemaah umrah. Sementara mesin penghitung uang dan dokumen lainnya disebut sebagai barang pindahan dari kantor lama. Kuitansi dan gelang jemaah, menurut AM, adalah sisa perlengkapan jemaah resmi dua tahun lalu.
Namun versi berbeda disampaikan Saudi Press Agency (SPA) dalam laporan tertanggal 17 Mei 2025. Ketiga WNI itu disebut diamankan karena diduga menjalankan skema penipuan kampanye haji ilegal melalui media sosial, termasuk menawarkan layanan akomodasi dan transportasi jemaah di kawasan suci tanpa izin resmi.
Mereka kini telah diserahkan ke Kejaksaan Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
Konsul Jenderal RI untuk Arab Saudi di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan terhadap ketiganya masih bersifat dugaan awal.
“KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan memberikan pendampingan hukum, serta berkoordinasi dengan keluarga dan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusron dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.