Buntut Anak Politikus PKB Bunuh Pacar, 3 Anggota Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam

Ketiga anggota Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Buntut kasus tewasnya DSA, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat setelah dianiaya pacar, GRT, politikus PKB, tiga anggota Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bidpropam Polda Jatim).

Ketiga anggota Polrestabes Surabaya yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim antara lain, mantan Kepala Kepolisian Sektor Lakarsantri Komisaris Polisi Hakim, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lakarsantri Inspektur Polisi Satu Samikan dan Kepala Sie Kehumasan Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Haryoko Widhi.

Ketiganya dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban ke Bidpropam Polda Jatim pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023.

Hendra, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum DSA mengungkapkan, alasan para perwira Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim lantaran ketiganya dianggap melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

"Sebagaimana yg dimaksud dalam Perkapolri (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia), yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat," ujar Hendra di Markas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Selain itu, anggota Polrestabes Surabaya juga diduga menghalang-halangi proses hukum yang semestinya sebagaimana Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Yakni obstruction of justice yang diduga dilakukan oleh Polsek Lakarsansti. Yakni Kanit (Kanitreskrim) beserta Kapolseknya," lanjut Hendra.