Pelajar SMA yang Sebar Foto Bugil dan Setubuhi Pacar di Mojokerto Minta Keringan Hukuman
- Lutfi/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim - Pelajar SMA di Mojokerto berinisial AL (16) yang menyebar foto bugil dan mensetubuhi pacarnya dituntut 2 tahun penjara. Selain itu, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan.
Atas tuntutan tersebut, ia mengajukan keringanan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan penasihat hukumnya saat agenda sidang pembelaan atau pledoi yang digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Penasihat hukum AL, Ilham Wardani menyampaikan, tuntutan JPU telah sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Perlindungan Anak (SPPA) dan rekomendasi dari Bapas. Namun, ia mengajukan keringanan lantaran mempertimbangkan AL masih sekolah dan menjadi harapan bagi keluarganya. AL saat ini duduk dibangku kelas 2 SMA.
"Biar bagaimana pun dia masih usia sekolah. Ini anak pertama, harapan bagi keluargaya dan adik-adiknya. Dia mengakui perbuatanya, menyesal, bertaubat, berjanji tak mengulangi lagi. Dia dikenal baik hati dilingkungan sekolah, Kami memohon kebijaksanaan dari majelis hakim," katanya kepada Viva Jatim, Jumat, 27 Oktober 2023.
Menurutnya, AL dan korban yang berusia 16 tahun itu menjalin hubungan pacaran selama satu tahun. Dalam rentang waktu setahun mereka telah berulang kali melakukan hubungan suami istri.
Disaat kasus ini ditangani kepolisian, AL beserta kelurganya telah berusaha meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Akan tetapi, pihak keluarga korban sulit ditemui.
Kedua belah pihak baru betemua saat proses diversi dan persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.