Tarik Ulur Penolakan Harga-Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Tulungagung-Kediri

Lokasi lahan terdampak Jalan Tol Kediri-Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Menurut dia, dalam Proyek Strategis Nasional, fasilitasi penyelesaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Mekanismenya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 69 ayat 2 berbunyi besarnya nilai ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah. 

Sedangkan ayat 3 berbunyi, besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat. Dari situ, pihaknya mengakui memang mekanismenya tidak ada negosiasi harga.

"Bisa dicek di PP 19 tahun 2021 pasal 69 ayat 2 dan 3. Jadi nilai ganti kerugian dari appraisal bersifat tunggal, final dan mengikat," paparnya.

Disinggung sikap penolakan warga, Linanda menghormati pendapat masyarakat. Karena nilai ganti kerugian menjadi wewenang sepenuhnya dari appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga jika ada yang merasa nilai ganti kerugian d ibawah harga pasar, maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan keberatan, lalu kemudian saling membuktikan di persidangan.

"Pada prinsipnya kami akan selalu berpedoman pada aturan yg berlaku dlm pengadaan tanah untuk kepentingan umum," pungkasnya.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 telah mengalami perubahan menjadi PP Nomor 39 Tahun 2023. Di pasal 71 ayat 2 berbunyi bahwa "Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara langsung untuk menetapan ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 1".