Kepergok Bareng Pria Lain, Seorang Suami Gerebek Istrinya dalam Keadaan Bugil di Hotel Mojokerto
Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:00 WIB
Sumber :
- Lutfi/Viva Jatim
"Dari pihak pelaku perempuan dan laki-laki sama-sama mengatakan ada permasalahan rumah tangga. Awalnya dari curhat, akhirnya merasa nyaman. Menurut keterangan mereka hanya satu kali (hubungan badan), langsung kepergok itu," ungkapnya.
Mereka dijerat pasal 284 KUHP perzinahan dengan acaman hukuman paling lama 9 bulan penjara. Saat ini penyidik telah meningkatkan penanganan kasus perselingkuhan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. Kita belum tetapkan tersangka, tapi statusnya penyidikan," pungkasnya.