Warga Panggungrejo Keluhkan Nilai Lahan Terdampak Tol, Tak Layak Dihargai 2,3 Juta
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Kita menolak jangan sampai ke pengadilan. Soalnya, UU jika sudah di pengadilan otomatis harganya ikut pengadilan. Sehingga warga semakin tidak puas," tambahnya.
Sementara, Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni mengungkapkan bahwa pihaknya dari Kementrian PUPR hanya bertindak sesuai dengan batas dan kewenangan.
Pihaknya tidak bisa melampaui jika misalkan ada permintaan dari masyarakat penambahan nilai lahan yang terdampak. Termasuk supaya tidak dibenturkan dengan aturan, karena payung hukum itu tim dalam bekerja.
Termasuk jika harus ditinjau ulang atau revisi jarha dari Tim Apresial atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah menyatakan nilai ini sudah final.
"Iya (tidak bisa) kecuali nanti masyarakat mau mengajukan keberatan dan hanya itu jalurnya," ujar Linanda Krisni.
Kecuali menurutnya ada kesalahan data atau kesalahan mengurus, kalau ada warga sanggah ke timnya akan dilakukan cek ulang dan bisa dirubah. Tetapi kalau yang menjadi keberatan dari warga soal harga, hanya bisa yang memutusan pengadilan memerintahkan apresial untuk.
"Tidak bisa, yang harus kami sampaikan kami tidak bisa bertindak melampaui batas kewenangan kami. Semua sudah diatur undang-undang, karena nilai mutlak menjadi KJPP dan sudah disampaikan musyawarah maka nilai itu menjadi nilai itu melekat," tandasnya.