Sederet Fakta Pelajar SMA Surabaya Jual Teman Jadi PSK

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO berbalut prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dengan tersangka IP (17), pelajar SMA asal Wonokromo, Surabaya.

IP diduga menjual dua temannya, HM asal Surabaya dan CH asal Kabupaten Sidoarjo ke pria hidung belang untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Berikut sederet fakta pelajar SMA Surabaya jual teman jadi PSK ke pria hidung belang.

1. Korban Pelajar SMA

Polisi menjadikan dua perempuan yang dijual IP sebagai korban TPPO. Kedua korban juga diketahui sebagai pelajar yang masih duduk di bangku SMA. HM berusia 16 tahun, merupakan warga Surabaya. Sedangkan CH juga berumur 16 tahun asal Kabupaten Sidoarjo.

2. Korban Ditipu Pelaku Kerja Jadi Pemandu Lagu

Sebelum dijual ke pria hidung belang, HM dan CH dibujuk IP untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) dengan gaji menggiurkan. kedua korban lantas tergiur dan menerima tawaran pelaku.