Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimHakim bin Sahuri dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia dinilai bersalah sebagai penadah kabel PLN hasil pencurian.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Senin, 6 November 2023. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak didampingi dua anggotanya, Made Cintia Buana serta Jantiani Longli. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan," kata Jenny Tulak dalam persidangan. 

Terdakwa Hakim dinilai melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Yakni, membeli kabel PLN hasil kejahatan dua terdakwa lain, Yani Dwi Andriyanto dan Mohammad Dista Tri Handika. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntut  JPU. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Fajaruddin menginginkan terdakwa Hakim dihukum pidana penjara selama 7 bulan. 

Atas putusan tersebut, Fajaruddin menyatakan pikiri-pikir untuk mengajukan upaya banding. "Kita pikir-pikir dulu," jawabnya saat dikonfirmasi. 

Hakim membeli kabel tembaga grounding panel PLN dari Yani Dwi Andriyanto dan Mohammad Dista Tri Handika. Sebab, pria asal Madura itu merupakan pengusaha jual beli tua di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia membeli kabel PLN dengan harga dibawah pasar yaitu Rp 100 ribu per kg.