Jualan Kopi Sambil Edarkan Sabu, Pria di Surabaya ini Diringkus Polisi
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Tak disangka, profesi yang dijalani MS, (45) sebagai pedagang kopi hanya kedok semata. Pria asal Kalibutuh Timur, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya ini rupanya juga mengedarkan sabu-sabu.
Ia pun ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang berada di warung kopinya dekat rumah, Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pihaknya menemukan 3,34 gram sabu-sabu dari sepuluh bungkusan plastik klip, timbangan elektrik, satu bandel plastik klip, ponsel dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
"Sabu-sabu siap edar itu kami temukan dalam mesin bekas rokok elektrik atau vape yang disimpan oleh tersangka," ujar Daniel, Kamis 9 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku sabu-sabu diperoleh dari seseorang berinisial IS dengan cara ranjau di Jalan Patua, Surabaya, tak jauh dari tempat usahanya.
"Pelaku mengaku sudah menjual sabu-sabu sebanyak 17 poket dan belum melunasinya kepada IS yang sudah kami tetapkan sebagai DPO itu," katanya.
"Kami menduga vape itu digunakan sebagai kedok tersangka dalam bertransaksi, agar tidak terpantau," sambungnya.
Namun, berkat kejelian petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, modus yang digunakan MS dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut dapat terendus.
MS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.