Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak

Sidang gugatan perdata Meratus Line vs Bahana di PN Surabaya
Sidang gugatan perdata Meratus Line vs Bahana di PN Surabaya
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Untuk diketahui, perkara gugatan ini bermula dari persoalan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di kapal milik PT Meratus Line yang dipasok oleh PT Bahana.

Baca juga: PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M

Namun dalam prosesnya, ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line, kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line untuk menggelapkan sejumlah pasokan BBM. 

Setidaknya 17 oknum karyawan dari kedua perusahaan tersebut telah ditahan di Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU-Tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, kerena dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana sebesar Rp 50 miliar lebih. 

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU-Tetap yang jika tidak tuntas, bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.