PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M

Sidang Pengadilan Niaga antara Bahana versus Meratus
Sumber :
  • Viva Jatim

JatimPT Meratus Line mangkir dari kewajiban pembayaran utang Rp 50 miliar kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sesuai sesuai putusan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU)-Sementara di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Hakim PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim

Dalam putusan Bernomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY, tertanggal 30 Mei 2022 itu disebutkan, jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU-Sementara selama 45 hari.

Namun hingga kini, sudah lebih dari 45 hari, bahkan lebih dari empat bulan sejak putusan, Meratus belum juga memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. 

Pengadilan Putuskan Damai terkait PKPU PT IED, Dirut PT GBE Puas

Inilah yang kemudian disesalkan Bahana Line, karena Meratus terus mengulur-ulur waktu pembayaran sesuai putusan pengadilan. Indikasinya, adanya ketidakjelasan proposal yang masuk ke pihak Bahana melalui pengurus dan Hakim Pengawas. 

Penyesalan ini disampaikan kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyatakan, hingga kini kliennya masih menunggu itikad baik dari Meratus terkait pembayaran utang Rp50 miliar. 

Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut

"Sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Meratus. Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada," kata Syaiful, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca juga: Kasus Tipu-Gelap BBM: PT Bahana Minta Kapal PT Meratus Juga Disita

Halaman Selanjutnya
img_title