Diduga Langgar Etik, Hakim Pengawas di Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY

Hie Khei Sin dan kuasa hukumnya Indra Triantoro SH MH
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Hakim Pengawas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemohon Hie Khie Sin terhadap 11 kreditur, Sudar, dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dicecar Soal, Adik Kandung dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa Kejagung periksa

Eko Susianto selaku kuasa hukum dari 11 kreditor dalam perkara kepailitan ini mengatakan, aduan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan, karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan saat Sudar ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam perkara yang menjerat kliennya.

Satu diantaranya ketika ia mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap kurang profesional. Namun paska pengajuan ini, hakim pemutus tak kunjung menggelar sidang. Padahal permohonan sudah dilayangkan sejak, 25 September 2023 silam.

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

"Untuk itu saya laporkan Hakim Sudar ini ke Komisi Yudisial," ujarnya, Senin, 6 Mei 2024.

Senada, Hie Khie Sin selaku debitor juga mengatakan demikian. Sudar dia anggap kurang profesional dan tidak netral saat bertugas sebagai Hakim Pengawas.

Kasus Dugaan Skandal Video Syur Anggota DPRD, Perkara Masuk Penanganan BK

"Dan lebih aneh lagi, Hakim Sudar juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditor PT Elang Perkasa, yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp 834.495.750. Namun saat saya konfirmasi ke pihak PT Elang Perkasa hutang saya Rp 407.305.000. Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan saya," ujarnya.

"Oleh karena itu kita laporkan Hakim Sudar ke Bawas MA dan KY, dan kurator Aziz kita laporkan ke polisi," imbuh Hie Khie Sin.

Halaman Selanjutnya
img_title