Kasus Tipu-Gelap BBM: PT Bahana Minta Kapal PT Meratus Juga Disita
- IST/Viva Jatim
Jatim – PT Bahana Line tak mau kapal-kapalnya disita sendirian oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka meminta kapal-kapal PT Meratus Line selaku pelapor, juga harus ikut disita. Kok bisa?
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Maarif menjelaskan, bahwa locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) nya berada di PT Meratus Line, dimana para pelaku tipu-gelapnya adalah karyawan perusahaan pelayaran yang berdiri sejak 1957 tersebut, yakni berinisial ES dan kawan-kawannya.
"Kasus ini kan bermula dari peristiwa kapal PT Meratus. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita tetapi kapal PT Meratus tidak. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang mereka buat sendiri," tegas Syaiful, Selasa 11 Oktober 2022.
Oleh karenanya, menanggapi adanya surat permohonan sita yang diajukan Direskrimum Polda Jatim ke PN Surabaya, pihak PT Bahana Line juga mengirimkan surat ke Polda Jatim terkait permintaan sita terhadap kapal-kapal PT Meratus Line.
Surat permintaan bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022, tentang Permohonan Penyitaan Kapal PT Meratus Line itu ditandatangani tim pengacara PT Bahana Line, antara lain: Dr Syaiful Ma'arif SH, CN, MH, CLA; Eddy Junindra, SH; Achmad Budi Santoso, SH, MH; Agus Saleh, SH; Ayu Dian Addini, SH, MKn; dan Alfian Adam N, SH., MH.
Baca juga: Keluar dari Penjara, Samanhudi Eks Wali Kota Blitar akan Balas Dendam
"Ya benar kami sudah mengajukan surat ke Polda Jatim. Jika benar kapal klien kami mau disita, maka demi memudahkan penegakan hukum, maka locus delictie yang di kapal Meratus juga seharusnya ikut disita,” tandas Syaiful.