Kasus Tipu-Gelap BBM: PT Bahana Minta Kapal PT Meratus Juga Disita
- IST/Viva Jatim
Laporkan 17 Tersangka
Seperti diketahui, PT Meratus Line melaporkan karyawan outsourcing Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawannya ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022, atas dugaan melakukan tipu-gelap pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Kemudian pada 27 Juni 2022, penyidik menetapkan 17 orang tersangka yang terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 10 karyawan dan 2 karyawan outsourcing PT Meratus Line, termasuk ES yang diduga bersekongkol untuk menggelapkan BBM jenis solar.
Modusnya, PT Meratus memesan solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020. Namun, volume solar yang diterima PT Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka.
Selanjutnya, polisi mengajukan izin sita terhadap kapal milik PT Bahana Line terkait kasus pencurian yang melibatkan sejumlah karyawan kedua perusahaan tersebut ke PN Surabaya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!
Namun, permohonan sita atas kapal-kapal PT Bahana Line ini sempat terjadi tarik ulur karena PN Surabaya menilai masih memerlukan kajian.