Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dalam sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 10 Oktober 2022.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Mia Amiati itu, tim pengacara Mas Bechi menyebut tuntutan jaksa itu cukup sadis, sebab menganggap tuntutan itu menggambarkan adanya skenario awal yang menargetkan kliennya untuk dihukum seberat-beratnya.
Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu menunjukkan tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.
"Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini,” beber Gede Pasek Suardika usai sidang.
“Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," sambungnya.
Baca juga: Sidang Mas Bechi: Muncul Alibi, Terdakwa Tidak di TKP Waktu Kejadian
Dalam pertimbangan tuntutan jaksa tadi, lanjutnya, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.