Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

Gede Pasek Suardika di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dalam sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 10 Oktober 2022.   

img_title Eksepsi Ditolak Penasihat Hukum Santoso: Saatnya Pembuktian Sesuai Fakta

Menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Mia Amiati itu, tim pengacara Mas Bechi menyebut tuntutan jaksa itu cukup sadis, sebab menganggap tuntutan itu menggambarkan adanya skenario awal yang menargetkan kliennya untuk dihukum seberat-beratnya.

Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu menunjukkan tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.

img_title JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional

"Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini,” beber Gede Pasek Suardika usai sidang.

“Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," sambungnya. 

img_title Mobil, Tanah hingga Kapal Dilelang Kejati Jatim, Target Setor Rp40 Miliar ke Kas Negara

Baca juga: Sidang Mas Bechi: Muncul Alibi, Terdakwa Tidak di TKP Waktu Kejadian

Dalam pertimbangan tuntutan jaksa tadi, lanjutnya, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.

"Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai," tegasnya.

Selain persoalan tersebut, Gede Pasek, juga menyoroti adanya dua keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun di satu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.

"Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan,” katanya. 

Namanya disebutkan sebagai pemberat, masih kata Gede Pasek, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. 

“Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol 16 tahun," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title