Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

Gede Pasek Suardika di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

"Otomatis minggu depan pledoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman-teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai Podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya. Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini, berdoa sajalah. Di atas keadilan manusia ada keadilan Tuhan," samungnya lagi.

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Anehnya, kembali Gede Pasek menuturkan, JPU meminta agar BAP dipakai sebagai alat bukti adalah hal yang aneh. “Seharusnya kan mereka dihadirkan jadi saksi agar diuji keterangannya. Yang dipakai kan yang didalam sidang.” 

“Untuk apa ada sidang kalau saksi tidak dihadirkan tetapi minta kesaksiannya dipakai. Aneh kan? Jadi BAP dan keterangan saksi di sidang diuji. Kok. Malah baru (saksi) 16 distop? Sekarang minta lagi yang hadir untuk dipakai. Ada ada saja," tutupnya.

Polda Jatim Serahkan Berkas Kasus Kebakaran Gunung Bromo ke Kejaksaan