Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

Gede Pasek Suardika di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dalam sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 10 Oktober 2022.   

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Mia Amiati itu, tim pengacara Mas Bechi menyebut tuntutan jaksa itu cukup sadis, sebab menganggap tuntutan itu menggambarkan adanya skenario awal yang menargetkan kliennya untuk dihukum seberat-beratnya.

Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu menunjukkan tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.

2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

"Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini,” beber Gede Pasek Suardika usai sidang.

“Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," sambungnya. 

Diperiksa Sampai 4 Kali, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Hari Ini

Baca juga: Sidang Mas Bechi: Muncul Alibi, Terdakwa Tidak di TKP Waktu Kejadian

Dalam pertimbangan tuntutan jaksa tadi, lanjutnya, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.

"Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai," tegasnya.

Selain persoalan tersebut, Gede Pasek, juga menyoroti adanya dua keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun di satu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.

"Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan,” katanya. 

Namanya disebutkan sebagai pemberat, masih kata Gede Pasek, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. 

“Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol 16 tahun," tukasnya.

Baca juga: Sidang Mas Bechi Dipantau Komisi Yudisial, Ini Harapan Pengacara

Mengapa tuntutan jaksa cukup tinggi menurut pengacara, Gede Pasek mengaku sudah menduga sebelumnya. Karena kasus tersebut dinilainya sarat dengan rekayasa.

"Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman diujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling berkesesuaian atau tidak," sesalnya.

Gede Pasek menilai perkara yang ditanganinya ini sudah didesain sedemikian rupa sejak awal. Oleh karenanya, ia pun menyindir jika sejak awal harusnya kasus tersebut tidak perlu lagi menghadirkan saksi maupun menguji alat bukti.

"Saya dari awal sudah katakan, kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi. Mengapa kita menggali keterangan saksi. Dan saksi di atas sumpah tidak dipakai.” 

“Jadi BAP pun dimintakan oleh JPU untuk dipakai juga, sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji. Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (semua saksi) yang lain," bebernya.

Ajukan Pledoi

Oleh karenanya, pekan depan tim pengacara terakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk sang klien. Selain itu juga mengimbau pada jemaah Shiddiqiyyah untuk berdoa agar diberikan keadilan untuk kasus ini.

Baca juga: Gede Pasek Protes Sidang Mas Bechi Dipakai Podcast Kementerian PPA

"Otomatis minggu depan pledoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman-teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai Podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya. Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini, berdoa sajalah. Di atas keadilan manusia ada keadilan Tuhan," samungnya lagi.

Anehnya, kembali Gede Pasek menuturkan, JPU meminta agar BAP dipakai sebagai alat bukti adalah hal yang aneh. “Seharusnya kan mereka dihadirkan jadi saksi agar diuji keterangannya. Yang dipakai kan yang didalam sidang.” 

“Untuk apa ada sidang kalau saksi tidak dihadirkan tetapi minta kesaksiannya dipakai. Aneh kan? Jadi BAP dan keterangan saksi di sidang diuji. Kok. Malah baru (saksi) 16 distop? Sekarang minta lagi yang hadir untuk dipakai. Ada ada saja," tutupnya.