Sidang Mas Bechi Dipantau Komisi Yudisial, Ini Harapan Pengacara

Tim dari KY memantau sidang Mas Bechi.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Tim dari Komisi Yudisial (KY) memantau sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 5 September 2022. Pengacara terdakwa berharap dengan pengawasan KY tersebut, sidang perkara Mas Bechi berjalan obyektif.

img_title Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Langsung Masuk Lapas Malang

Pemantauan dilakukan di antaranya oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito. Kebetulan, aku dia, ia melakukan kunjungan kerja ke Jatim. “Tentunya sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim, salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan,” katanya dikutip dari VIVA.

Khusus perkara Mas Bechi, Joko mengaku bahwa KY memang menaruh perhatian pada perkara yang memancing perhatian publik. Perkara Mas Bechi, di antaranya. Salah satu yang menjadi atensi ialah perpindahan sidang perkara tersebut dari PN Jombang ke PN Surabaya. 

img_title DPRD Dorong Trans Jatim Jangkau Jombang, Dorong Mobilitas Santri dan Wisata Religi

"Saya dengar keputusan MA dialihkan ke PN Surabaya, tentu ada pertimbangan. Sehingga, KY mendengar banyak pemberitaan media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," tandasnya.

Joko mengaku sudah bertemu dengan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pihak pengacara yang menangani perkara Mas Bechi. Ia meyakini majelis hakim memiliki kapasitas dalam menangani perkara tersebut. namun dia juga meminta masyarakat melapor ke KY apabila menemukan pelanggaran etik hakim dalam menangani perkara tersebut.

img_title Ayah Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, berharap pemantauan yang dilakukan KY pada perkara kliennya mendorong sidang yang tengah berproses berjalan secara obyektif. “Kami sampaikan juga agar semua proses persidangan ini basisnya surat dakwaan, bukan persangkaan yang muncul dari peradilan opini seperti yang selama ini dibangun,” ujarnya.

Menurut Pasek, sejak awal telah terjadi peradilan opini pada perkara Mas Bechi. “Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur, kemudian Mas Bechi disebutkan sebagai predator, kemudian Kapolda menyebutkan ada 5 [korban], tapi didakwannya ternyata hanya ada 1,” paparnya.

Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.