Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

Gede Pasek Suardika di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

"Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman diujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling berkesesuaian atau tidak," sesalnya.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Gede Pasek menilai perkara yang ditanganinya ini sudah didesain sedemikian rupa sejak awal. Oleh karenanya, ia pun menyindir jika sejak awal harusnya kasus tersebut tidak perlu lagi menghadirkan saksi maupun menguji alat bukti.

"Saya dari awal sudah katakan, kalau dari awal sudah didesain, cukup dakwaan langsung tuntutan. Enggak usah menggali keterangan saksi. Mengapa kita menggali keterangan saksi. Dan saksi di atas sumpah tidak dipakai.” 

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Jadi BAP pun dimintakan oleh JPU untuk dipakai juga, sebagai alat bukti. Untuk apa JPU kemudian mengurangi kalau memang mau menghadirkan BAP itu mau diuji. Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (semua saksi) yang lain," bebernya.

Ajukan Pledoi

2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Oleh karenanya, pekan depan tim pengacara terakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk sang klien. Selain itu juga mengimbau pada jemaah Shiddiqiyyah untuk berdoa agar diberikan keadilan untuk kasus ini.

Baca juga: Gede Pasek Protes Sidang Mas Bechi Dipakai Podcast Kementerian PPA

Halaman Selanjutnya
img_title