Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

Gede Pasek Suardika di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

"Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai," tegasnya.

Cerita Berkesan Umat Katolik Sibea-bea Samosir Diberkati Langsung Paus Fransiskus

Selain persoalan tersebut, Gede Pasek, juga menyoroti adanya dua keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun di satu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.

"Bayangkan mengakui testimonium de auditu, kemudian dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan oleh yang bersangkutan,” katanya. 

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Namanya disebutkan sebagai pemberat, masih kata Gede Pasek, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. 

“Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol 16 tahun," tukasnya.

Dukung Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Baca juga: Sidang Mas Bechi Dipantau Komisi Yudisial, Ini Harapan Pengacara

Mengapa tuntutan jaksa cukup tinggi menurut pengacara, Gede Pasek mengaku sudah menduga sebelumnya. Karena kasus tersebut dinilainya sarat dengan rekayasa.

Halaman Selanjutnya
img_title