Penampakan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis foto-foto tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti.
Dalam foto-foto yang tersebut tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari kedepan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabayadi Kejati Jatim.
Penempatan tiga hakim yang ditangkap Kejagung di ruang isolasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati Mia. Ia menyatakan, penahanan terhadap tiga hakim itu dilakukan di Kejati Jatim dikarenakan locus perkara ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," pungkasnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, untuk saat ini ketiga hakim tersebut di tahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Ketiga hakim itu, diakuinya tidak langsung ditempatkan bersama dengan tahanan lainnya. Melainkan, ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Ia menyebut, hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru.
"Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," jelasnya.
Ia menyebut, untuk saat ini kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang. Namun baru terisi sekitar 40 orang ditambah tiga hakim maka total tahanan kini berjumlah 43 orang.
Sesuai dengan kapasitanya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia," pungkasnya.
Ia pun menegaskan, penangkapan terhadap 3 orang hakim ini merupakan sepenuhnya murni sebagai sebuah proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pun, dijaminnya tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh Jawa Timur.