Pakan Satwa Dikorupsi Miliaran Rupiah, Eks Dirut KBS Surabaya Ditahan
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Apa yang tidak dijamah koruptor di Indonesia? Nyaris tidak ada. Bahkan hak hewan pun dicolong. Contohnya di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Eks direktur utama perusahaan daerah yang mengelola KBS berinisial CA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Ia disangka menyelewengkan duit KBS hingga miliaran rupiah, di antaranya anggaran untuk pakan satwa di KBS.
Penahanan CA di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim pada Selasa, 21 Juli 2026, malam. Saat digiring dari klinik ke rutan yang hanya berjarak sekitar 100 meter, CA sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangannya terborgol. “Kasus ini ditangani berdasarkan laporan masyarakat dan Wali Kota Surabaya,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia kepada wartawan.
Aksi lancung itu dilakukan tersangka dari tahun 2016 hingga 2024. Saat peristiwa pidana terjadi, tersangka menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS-KBS). Puni menuturkan, di tahun-tahun yang sama tersangka juga merangkap jabatan sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Dengan begitu tersangka mudah melakukan aksi korupnya.
Punia menjelaskan, dalam aksinya, tersangka memerintahkan staf keuangan pada bagian departement accounting and finance untuk mencairkan anggaran sekaligus diminta untuk membuat pertanggungjawabannya. Namun, duit yang dikeluarkan ternyata tak dipakai untuk kepentingan pengelolaan KBS.
Sementara laporan pertanggungjawaban dimanipulasi seakan-seakan sesuai prosedur dan anggaran digunakan untuk kepentingan operasional. Ada juga temuan pengeluaran uang kas KBS dalam rentang 2023-2024 yang tidak benar dan itu disetujui oleh tersangka, yang saat itu merangkap sebagai direktur keuangan.
Punia menjelaskan, anggaran-anggaran yang disangka dikorupsi itu semestinya digunakan untuk pengembangan KBS, baik infrastruktur maupun biaya perawatan satwa di sana. Bahkan anggaran pakan satwa juga dikorupsi. “Modusnya, ada yang dikurangi [volume pakannya] dan lainnya,” tandasnya.
Akibatnya, kondisi KBS secara umum tidak terawat. Banyak juga satwa di KBS yang tidak sehat dan bahkan mati. Berdasarkan hasil hitungan BPKP Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp10,209 miliar. “Di antaranya [uang negara yang dikorupsi] dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Punia.