Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara
- Achmad Faizal/Surabaya
Jatim – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif. Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda Sidoarjo, Jumat, 14 Agustus 2026. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sugiri dinyatakan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
“Serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” kata Yulianda.
Perbuatan terdakwa Sugiri diyakini melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa Sugiri sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana terdedah dalam fakta persidangan. Namun demikian, hakim juga masih mempertimbangkan hal meringankan dalam putusannya.
Pertimbangan meringankan dimaksud, di antaranya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani sidang. “Terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial,” ujar Yulianda.
Selain pidana 6,5 tahun penjara, terdakwa Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp6.762 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Sugiri tak langsung menyatakan sikap menerima atau banding. “Saya pikir-pikir dulu, nanti akan dibahas bersama kuasa hukum saya,” kata Sugiri usai sidang.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada November 2025 lalu, terkait dugaan korupsi dan suap jual beli jabatan. Saat itu Sugiri menjabat sebagai Bupati Ponorogo. selain Sugiri, turut diadili pula Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.